Senin, 07/05/2018
Senin, 07/05/2018
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto saat memberikan keterangan pers di Lamin Etam
Senin, 07/05/2018
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto saat memberikan keterangan pers di Lamin Etam
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Unit Pasar Merdeka yakni Arif Rahman Hakim terus ditangani pihak kepolisian.
Polresta Samarinda sudah memeriksa 20 saksi yang melibatkan ASN Pemkot Samarinda tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto mengatakan saksi-saksi sudah diperiksa dan saat ini waktu penahan tersangka pun diperpanjang untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini juga proses pemberkasan kami rampungkan segera. Sehingga prosesnya cepat," ucapnya, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan proyek strategi nasional dan daerah, di Lamin Etam, Jalan Gajah Mada, Senin (7/5).
Disinggung apakah akan ada penambahan tersangka. Ia menuturkan saat ini masih tahap penyidikan dan pengembangan kasus. "Nah, sekarang ini kami masih mendalami apakah ada atau tidaknya penambahan tersangka tergantung hasil dari penyidik. Kami tidak mau mengintervensi nanti bakal mengalir sendiri kasusnya," urainya.
Penulis: Santi
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.