Kamis, 17/05/2018
Kamis, 17/05/2018
Ilustrasi produk halal / halalmuibali.or.id
Kamis, 17/05/2018
Ilustrasi produk halal / halalmuibali.or.id
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk olahan makanan, menjadi bagian penting untuk menembus pasaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kukar rutin tiap tahunnya membantu mengurus sertifikat halal bagi pelaku UMK di Kukar. Namun tahun ini bantuan yang diberikan dengan jumlah yang minim.
“Kami bantu mendapatkan sertifikat halal MUI untuk lima pelaku UMK saja,” kata Kabid Pemngembangan dan Pemberdayaan Pasar, Muhammad Bustani, Kamis (17/5) pagi tadi kepada Korankaltim.com.
Bustani menyebut, sebelum defisit anggaran, Disperindag bisa membantu urusan sertifikat halal lebih dari lima orang pelaku dan disiapkan dana Rp2,5 juta per satu produk. “Untuk pelaku usaha yang ingin mengurus secara mandiri, untuk mendapatkan sertifikat halal, dengan mendatangi Lembaga Pengkajian Pangan MUI Kaltim, dengan melengkapi persyaratannya,” katanya. (*)
Penulis: Andriansyah
Editor: Aspian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.