Sabtu, 19/05/2018
Sabtu, 19/05/2018
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres PPU
Sabtu, 19/05/2018
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres PPU
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Anggota Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan pemilik dan perakit sejata api laras panjang, Jumat (18/5) tadi malam.
MY dan ST diciduk polisi di RT 01 Dusun 01 No 92 Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.
“Keduanya diamankan berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut terdapat seseorang yang memiliki dan menguasai sejata rakitan laras panjang,” ungkap Kapolres PPU AKBP Sabil Umar kepada korankaltim.com.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari MY berupa 1 buah senjata api rakitan laras panjang, 1 senapan angin jenis G-gluc kaliber 5,5 mm, 1 senapan angin jenis G-gluc kaliber 8 mm, 1 amunisi Aktif kaliber 5,53, tiga badik, 5 parang, 1 gurinda alat untuk membuat senpi rakitan, dan bahan baku pembuatan senjata rakitan.
“Kami juga temukan 90 butir obat jenis dobel L dari saudara MY,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang didapatkan dari ST berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, setu tas kain warna hitam, 1 selongsong amunisi kaliber 5.56, dan bahan baku pembuatan senjata rakitan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, saat ini sedang menjalanin proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Erwin
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.