Selasa, 22/05/2018
Selasa, 22/05/2018
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes POL Yustan Alpiani
Selasa, 22/05/2018
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes POL Yustan Alpiani
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Salah satu tersangka tumpahan crued oil di perairan Teluk Balikpapan dari pihak PT Pertamina IS (50) mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. Sesuai agenda, tersangka diperiksa pada Selasa (22/5) pagi ini, tapi hingga siang pemeriksaan tak juga berjalan.
Hal itu diketahui setelah utusan dari PT Pertamina melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan belum ditunjuknya pengacara untuk melakukan pendampingan.
"Ya tadi ada dari Pertamina mengantarkan surat terkait penundaan pemeriksaan, katanya menunggu pengacaranya kalau memang tidak ada kita bisa memberikan penunjukan pengacara. Itu hak dia," ucap Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani di ruang kerjanya, Selasa (22/5) siang.
Kendati dilakukan penundaan pemeriksaan pihaknya tetap akan menjadwalkan ulang kepada tersangka IS. “Mungkin tanggal 30 kita akan panggil lagi," sebutnya.
Diketahui bahwa IS menjabat sebagai Chip Superintendent yang bertugas melakukan pengawasan dan mengontrol crued oil dari pompa yang ada di Lawe-Lawe ke Kilang Pertamina di Balikpapan.
"Bahwa yang bersangkutan adalah sebagai chip superintendent yang bertugas mengontrol antara pompa yang ada di Lawe dan kilang Balikpapan di luar jam dinas dia yang bertanggungjawab sepenuhnya. Kelalaiannya kita akan lihat kita menganggap dia tidak melaksanakan sepenuhnya sehingga timbul kejadian tersebut," tuturnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.