Kamis, 24/05/2018
Kamis, 24/05/2018
Pelaku judi diamankan di Polresta Samarinda. (Dor / korankaltim)
Kamis, 24/05/2018
Pelaku judi diamankan di Polresta Samarinda. (Dor / korankaltim)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bulan suci Ramadan ternyata tak membuat lima pria di Samarinda ini untuk taat beribadah. Mereka malah tetap melakukan perbuatan terlarang, berjudi. Akibatnya, kamar tahanan pun harus mereka huni.
Kasus kocok kartu berujung penangkapan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda ini terjadi Rabu (23/5) tengah malam lalu sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Abul Hasan, Samarinda Kota. Polisi meringkus lima orang yang diduga sedang bermain judi di dalam sebuah rumah kosong. "Rumah tersebut merupakan rumah kosong dan tempatnya tertutup, nformasi dari masyarakat, di tempat itu memang sering dijadikan tempat perjudian" kata Kanit Jatanras, Iptu Sutrisno, Kamis (24/5) siang tadi kepada Korankaltim.com.
Kedatangan sejumlah polisi berpakain sipil yang langsung masuk ke dalam rumah membuat lima pelaku tidak dapat melarikan diri. Mereka langsung diamankan, masing-masing bernama Hendrik Irawan (38) warga Jalan Abul Hasan, Muhammad Rahman (49) warga jalan Ulin, Jumadi (42) warga Jalan Kemuning, Aidil Fatradi (41) warga Jalan Raudah dan Nur Alamsyah (42) warga Jalan Lambung Mangkurat.
Bersama mereka ditemuka barang bukti berupa uang tunai Rp3.229.000 dan dua set kartu remi yang ikut diamankan. "Mereka main judi poker," sebut Sutrisno. Akibat perbuatannya, lima tersangka saat ini diamankan di Polresta Samarinda, dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Penulis: Sardiman
Editor: Aspian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.