Jumat, 25/05/2018
Jumat, 25/05/2018
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi
Jumat, 25/05/2018
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi
KORANKALTIM.COM,BALIKPAPAN - Perusahaan wajib menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang THR Keagamaan 1439 Hijriah/2018.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi menjelaskan Surat Edaran Wali Kota itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2006 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018.
"Ketentuannya satu bulan gaji. Maka sudah mulai dari sekarang perusahaan harus menganggarkan karena hari keagamaan itu bukan hanya Islam saja, mungkin ada nonmuslim dibagikan pada saat mereka merayakan hari keagamaannya," kata Tirta Dewi (25/5).
THR yang disalurkan berlaku bagi karyawan baru namun dengan perhitungan yang proporsional berupa 1 dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. "Jika baru bekerja 8 bulan, maka THR yang diberikan 8 dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah rata-rata," jelasnya.
Kantor Disnaker di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota juga membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran THR. Bagi perusahaan yang telat maka dikenakan sanksi 5 persen dari jumlah gaji per bulan karyawannya.
"Kami menerima 11 laporan pada lebaran tahun lalu dan diproses oleh pengawas Dinasnaker Kaltim. Kami hanya menampung dan meneruskan laporannya," tandas Tirta.
Penulis : Hendra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.