Jumat, 25/05/2018

Berstatus Karyawan Baru, Perusahaan Wajib Beri THR

Jumat, 25/05/2018

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berstatus Karyawan Baru, Perusahaan Wajib Beri THR

Jumat, 25/05/2018

logo

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi

KORANKALTIM.COM,BALIKPAPAN - Perusahaan wajib menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang THR Keagamaan 1439 Hijriah/2018.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi menjelaskan Surat Edaran Wali Kota itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2006 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018.

"Ketentuannya satu bulan gaji. Maka sudah mulai dari sekarang perusahaan harus menganggarkan karena hari keagamaan itu bukan hanya Islam saja, mungkin ada nonmuslim dibagikan pada saat mereka merayakan hari keagamaannya," kata Tirta Dewi (25/5).

THR yang disalurkan berlaku bagi karyawan baru namun dengan perhitungan yang proporsional berupa 1 dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. "Jika baru bekerja 8 bulan, maka THR yang diberikan 8 dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah rata-rata," jelasnya.

Kantor Disnaker di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota juga membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran THR. Bagi perusahaan yang telat maka dikenakan sanksi 5 persen dari jumlah gaji per bulan karyawannya.

"Kami menerima 11 laporan pada lebaran tahun lalu dan diproses oleh pengawas Dinasnaker Kaltim. Kami hanya menampung dan meneruskan laporannya," tandas Tirta.


Penulis : Hendra

Editor: Firman Hidayat

Berstatus Karyawan Baru, Perusahaan Wajib Beri THR

Jumat, 25/05/2018

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi

Berita Terkait


Berstatus Karyawan Baru, Perusahaan Wajib Beri THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi

KORANKALTIM.COM,BALIKPAPAN - Perusahaan wajib menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang THR Keagamaan 1439 Hijriah/2018.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi menjelaskan Surat Edaran Wali Kota itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2006 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018.

"Ketentuannya satu bulan gaji. Maka sudah mulai dari sekarang perusahaan harus menganggarkan karena hari keagamaan itu bukan hanya Islam saja, mungkin ada nonmuslim dibagikan pada saat mereka merayakan hari keagamaannya," kata Tirta Dewi (25/5).

THR yang disalurkan berlaku bagi karyawan baru namun dengan perhitungan yang proporsional berupa 1 dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. "Jika baru bekerja 8 bulan, maka THR yang diberikan 8 dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah rata-rata," jelasnya.

Kantor Disnaker di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota juga membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran THR. Bagi perusahaan yang telat maka dikenakan sanksi 5 persen dari jumlah gaji per bulan karyawannya.

"Kami menerima 11 laporan pada lebaran tahun lalu dan diproses oleh pengawas Dinasnaker Kaltim. Kami hanya menampung dan meneruskan laporannya," tandas Tirta.


Penulis : Hendra

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.