Rabu, 30/05/2018
Rabu, 30/05/2018
Ary ditahan di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi karena kasus narkoba. ( ist )
Rabu, 30/05/2018
Ary ditahan di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi karena kasus narkoba. ( ist )
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Ary Misdarminto, warga Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, terancam lebaran di penjara. Pria berusia 29 tahun itu diciduk polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba di Kota Tepian.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 0,76 gram.
Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, Ari diringkus di Jalan Kebon Agung, Senin (28/5) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, pria berkulit sawo matang tersebut sedang mengendarai motor dan langsung dicegat sejumlah polisi berpakaian sipil.
"Jadi, awalnya kita dapat informasi dari masyarakat. Kami selidiki lalu dilakukan penangkapan," kata Teguh, Rabu (30/5).
Polisi melakukan penggeledahan badan dan juga motor Honda Revo dengan nomor polisi KT 3384 WD yang dikendarai Ary. Hasilnya, di dalam jok motornya petugas menemukan sebuah amplop yang setelah dibuka terdapat dua poket serbuk menyerupai kristal putih. Dengan temuan barang haram itu, Ary di keler ke kantor polisi yang terletak di Jalan Slamet Ryadi.
Penuli: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.