Kamis, 31/05/2018
Kamis, 31/05/2018
Akbar saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Samarinda Seberang.( dor / korankaltim.com )
Kamis, 31/05/2018
Akbar saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Samarinda Seberang.( dor / korankaltim.com )
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Itulah yang dirasakan Akbar yang kini ditahan di kantor polisi karena diduga mencuri di rumah tetangganya di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (28/5) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, dia berhasil mengambil dua Hp, emas terdiri sebuah cincin, dua untai kalung emas dan dua buah gelang emas.
“Setelah saya curi, baru saya menyesal, dia (korban) orang baik, makanya barang-barangnya tidak saya jual,” kata Akbar, ditemui di Polsek Samarinda Seberang, Kamis (31/5).
Dia menjelaskan, masuk ke dalam rumah tersebut saat rumah sedang kosong. Beraksi seorang diri, Akbar memanjat di bagian belakang rumah. Pelaku langsung mengambil Hp dan perhiasan milik korban.
“Rumahnya dia (korban) jaraknya sekitar tiga rumah dari rumah saya,” katanya.
Namun, keesokan harinya, pada Selasa (29/5) Akbar langsung diamankan polisi. “Pelaku telah kita amankan bersama barang buktinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.