Rabu, 06/06/2018

Kontainer Rem Blong di Gunung Steling Tanpa KIR Sejak 2007

Rabu, 06/06/2018

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kontainer Rem Blong di Gunung Steling Tanpa KIR Sejak 2007

Rabu, 06/06/2018

logo

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kecamatan Samarinda Ilir Selasa (5/6) lalu yang menyebabkan empat warga mengalami luka – luka faktornya merupakan kelalaian manusia.

Truk kointainer yang dikemudikan oleh Suwaji tersebut dari data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ternyata tidak taat uji. Hal ini dibuktikan saat Dishub melakukan pengecekan pengujian kendaraan bermotor (PKB). "Kalau tidak salah kendaraan tersebut sudah tidak mengikuti PKB dan KIR sejak 2007 lalu," terang Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah.

Kedua kointainer tersebut melanggar jalur lalu lintas kendaraan. Sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2011 ada beberapa titik jalan yang dilarang. Jalan RE Martadinata, Jalan Gajah Mada, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr Soetomo, Jalan Hasan Basri, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kemakmuran dan Jalan Otto Iskandadinata.

"Sudah jelas disitu tidak boleh melintas kendaraan kontainer tapi malah melanggar, padahal kami kerap mengimbau dan menyampaikan kepada pemilik kendaraan dan sopir barang untuk taat uji kendaraan agar tetap layak untuk jalan. Setiap enam bulan sekali harus melakukan uji KIR," jelas Isman.

Isman mempertegas, kointainer tersebut sudah sangat jelas melanggar peraturan dan jelas sanksi hukum. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 53 ayat 1 mengatur uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. "Sopir kontainer jelas melanggar peraturan. Dan ada UU-nya apalagi ini lakalantas. Nanti kepolisian yang akan menindaklanjuti prosesnya,” pungkasnya.


Reporter: Santi

Editor: Aspian Nur

Kontainer Rem Blong di Gunung Steling Tanpa KIR Sejak 2007

Rabu, 06/06/2018

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.