Selasa, 12/06/2018

Unsur Pidana Pemilu Menjerat Bupati Muharram Dipertanyakan

Selasa, 12/06/2018

Alek Suryanata, SH

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Unsur Pidana Pemilu Menjerat Bupati Muharram Dipertanyakan

Selasa, 12/06/2018

logo

Alek Suryanata, SH

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Menanggapi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pidana kampanye oleh polisi berdasarkan laporan Panwaslu Kabupaten Berau terhadap Bupati Muharram yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal dinilai janggal.

Alek Suryanata SH, pegiat hukum yang juga merupakan pengacara senior Kabupaten Berau melihat kasus tersebut sangat mengherankan. Menurut dia, seharusnya Panwaslu sebagai pelapor mempertimbangkan berbagai unsur.

Dia menyatakan berdasarkan pengakuan Bupati Muharram, sebelum melaksanakan acara di rumah pribadinya telah menghubungi dua komisioner Panwaslu Berau untuk memberikan petunjuk. Hasilnya, Bupati Muharram tak dilarang menghadiri sepanjang masih di luar jam kerja.

"Seharusnya, jika ada persetujuan dari Panwaslu, kasus ini hanya masuk dalam ranah Panwaslu yang bisa memberikan teguran. Bukan malah membawanya ke ranah hukum, polisi selayaknya menerima laporan siapapun dan siap memproses. Wajib kita pertanyakan adalah kinerja dari Panwaslu yang pada saat acara turut hadir," terang Alek kepada KoranKaltim.com, Selasa (12/6) di ruang kerjanya.

Alek menambahkan, Muharam selaku bupati bertindak pada saat itu sebagai tokoh masyarakat bukan sebagai bupati. Kalau sebagai bupati, maka ada protap atau protokoler, yakni secara resmi.  Makanya dia menilai unsur pidananya tidak terpenuhi karena Muharam bertindak selaku tokoh masyarakat dan yang utama sudah dikoordinasikan sebelumnya.

"Dan kalaupun melanggar aturan seharusnya Panwaslu meingatkan bahwa pak bupati bertindak sebagai apa dulu. Sebagai bupati atau sebagai tokoh masyarakat. Nah ini baru bisa menentukan  apakah memenuhi unsur pidanannya atau tidak. Makanya perlu adanya analisa hukum dulu jangan asal lapor aja,"pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Panwaslu Berau, Nadira sejauh ini belum merespon keinginan wawancara media ini.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Muharram diperiksa polisi terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dia diketahui berkampanye di luar cuti. Sesuai aturan tim kampanye harus terdaftar dan mengajukan cuti.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Unsur Pidana Pemilu Menjerat Bupati Muharram Dipertanyakan

Selasa, 12/06/2018

Alek Suryanata, SH

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.