Selasa, 19/06/2018
Selasa, 19/06/2018
ASN saat berkumpul di aula kantor Wali Kota Balikpapan. Abdi negara ini wajib berdinas pada 21 Juni nanti karena masa cuti bersama telah berakhir. (Hendra/KoranKaltim.com)
Selasa, 19/06/2018
ASN saat berkumpul di aula kantor Wali Kota Balikpapan. Abdi negara ini wajib berdinas pada 21 Juni nanti karena masa cuti bersama telah berakhir. (Hendra/KoranKaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Plt Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berdinas pada 21 Juni nanti atau dikenakan sanksi. "Regulasinya sudah jelas, sanksi bisa berupa etika atau pun disiplin," kata Rahmad Selasa (19/6) siang tadi.
Libur lebaran dan cuti bersama selama 10 hari dianggapnya sudah cukup panjang, Dirinya juga menegaskan tidak ada alasan keterlambatan ASN untuk bekerja. Termasuk alasan mahal atau ketiadaan tiket transportasi sama sekali.
Meski begitu, pemerintah memberikan toleransi jika penambahan masa cuti dikarenakan sesuatu yang sangat mendesak. "Pengecualian berlaku kalau force majeur. Jangan juga terlalu kejam," pungkasnya.
Reporter: Hendra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.