Jumat, 22/06/2018
Jumat, 22/06/2018
Jumat, 22/06/2018
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Sebelumnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho dan banner maupun umbul-umbul di pohon sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi beberapa waktu lalu.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013, setiap orang maupun badan usaha dilarang memasang atau menempel spanduk dan lain-lainnya di pohon.
Namun, kenyataan masih banyak ditemukan pemasangan APK di pohon. Seperti terlihat di kawasan Jalan Untung Suropati. Hampir seluruh pohon dipasang APK dengan cara dipaku.
“Kami sudah mengetahui itu. Bahkan kami juga sudah menyurati setiap tim sukses paslon untuk membersihkan. Namun ya bisa lihat sendiri keadaan di lapangan,” ucap Kabid Pertamanan dan Permakaman Disperkim Samarinda, Erminawaty.
Ia mengaku, untuk membersihkan APK yang berada di pohon. Dirinya bersama dengan beberapa personel telah membersihkannya.
“Tenaga kami terbatas. Setelah dibersihkan justru muncul lagi pemasangan di APK di pohon tersebut,” terangnya.
Penulis : Santi
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.