Minggu, 24/06/2018

Penetapan Muharram Sebagai Tersangka Tidak Menganggu Kerja Pemerintahan

Minggu, 24/06/2018

Bupati Berau, H Muharram

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penetapan Muharram Sebagai Tersangka Tidak Menganggu Kerja Pemerintahan

Minggu, 24/06/2018

logo

Bupati Berau, H Muharram

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau H Muharram mengakui jika secara pribadi dan psikologis terganggu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye pemilihan gubernur Kaltim 2018. Namun, secara Kedinasan dan waktu kerja sebagai bupati menurutnya tidak terganggu.

"Kalau mengganggu secara pikiran dan psikologis pastilah. Tetapi kalau secara kedinasan dan waktu kerja,  insya Allah tidak mengganggu karena pemerintahan bisa berjalan dengan baik saja," terang Bupati Muharram Kepada korankaltim.com, Minggu (24/6/2018).

Bupati Muharram juga menyampaikan, terkait laporan yang dilakukan Pihak Panwascam Tanjung Redeb bersama Panwaslu Kabupaten Berau, sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika rumah pribadi digunakan oleh tim sukses Isran Hadi untuk kegiatan silaturrahmi dan Buka puasa bersama. 

"Saya sebagai tuan rumah hadir dan memberikan sambutan pada acara tersebut.   Pada saat itu juga, saya merasa yakin bahwa tidak melakukan pelanggaran karena sudah di luar jam kerja yakni sekitar jam 17.00 WITA sore," tambah Muharram.

Muharram menambahkan selama kegiatan kampanye, dirinya menggunakan mobil pribadi, sopir pribadi dan rumah pribadi. Hal ini di lakukan juga mengacu dari koordinasi dengan  Panwalu Berau.

"Jadi saya sama sekali merasa pada saat itu tidak ada melakukan pelanggaran. Yang pastinya,  masalah ini terlalu kecil di banding pengadilan Allah nanti di akhirat. Ini adalah sandiwara kehidupan anak manusia. Insya Allah, semua pasti bisa terlewatkan dengan baik, "tegasnya.

Seperti diketahui Muharram yang merupakan kader PKS ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau pada  21 Juni 2018, setelah tiga kali pemeriksaan. 


Penulis: Indra

Editor : Desman Minang

Penetapan Muharram Sebagai Tersangka Tidak Menganggu Kerja Pemerintahan

Minggu, 24/06/2018

Bupati Berau, H Muharram

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.