Minggu, 24/06/2018
Minggu, 24/06/2018
Bupati Berau, H Muharram
Minggu, 24/06/2018
Bupati Berau, H Muharram
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau H Muharram mengakui jika secara pribadi dan psikologis terganggu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye pemilihan gubernur Kaltim 2018. Namun, secara Kedinasan dan waktu kerja sebagai bupati menurutnya tidak terganggu.
"Kalau mengganggu secara pikiran dan psikologis pastilah. Tetapi kalau secara kedinasan dan waktu kerja, insya Allah tidak mengganggu karena pemerintahan bisa berjalan dengan baik saja," terang Bupati Muharram Kepada korankaltim.com, Minggu (24/6/2018).
Bupati Muharram juga menyampaikan, terkait laporan yang dilakukan Pihak Panwascam Tanjung Redeb bersama Panwaslu Kabupaten Berau, sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika rumah pribadi digunakan oleh tim sukses Isran Hadi untuk kegiatan silaturrahmi dan Buka puasa bersama.
"Saya sebagai tuan rumah hadir dan memberikan sambutan pada acara tersebut. Pada saat itu juga, saya merasa yakin bahwa tidak melakukan pelanggaran karena sudah di luar jam kerja yakni sekitar jam 17.00 WITA sore," tambah Muharram.
Muharram menambahkan selama kegiatan kampanye, dirinya menggunakan mobil pribadi, sopir pribadi dan rumah pribadi. Hal ini di lakukan juga mengacu dari koordinasi dengan Panwalu Berau.
"Jadi saya sama sekali merasa pada saat itu tidak ada melakukan pelanggaran. Yang pastinya, masalah ini terlalu kecil di banding pengadilan Allah nanti di akhirat. Ini adalah sandiwara kehidupan anak manusia. Insya Allah, semua pasti bisa terlewatkan dengan baik, "tegasnya.
Seperti diketahui Muharram yang merupakan kader PKS ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau pada 21 Juni 2018, setelah tiga kali pemeriksaan.
Penulis: Indra
Editor : Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.