Minggu, 24/06/2018

Penetapan Muharram Sebagai Tersangka Tidak Menganggu Kerja Pemerintahan

Minggu, 24/06/2018

Bupati Berau, H Muharram

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penetapan Muharram Sebagai Tersangka Tidak Menganggu Kerja Pemerintahan

Minggu, 24/06/2018

logo

Bupati Berau, H Muharram

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau H Muharram mengakui jika secara pribadi dan psikologis terganggu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye pemilihan gubernur Kaltim 2018. Namun, secara Kedinasan dan waktu kerja sebagai bupati menurutnya tidak terganggu.

"Kalau mengganggu secara pikiran dan psikologis pastilah. Tetapi kalau secara kedinasan dan waktu kerja,  insya Allah tidak mengganggu karena pemerintahan bisa berjalan dengan baik saja," terang Bupati Muharram Kepada korankaltim.com, Minggu (24/6/2018).

Bupati Muharram juga menyampaikan, terkait laporan yang dilakukan Pihak Panwascam Tanjung Redeb bersama Panwaslu Kabupaten Berau, sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika rumah pribadi digunakan oleh tim sukses Isran Hadi untuk kegiatan silaturrahmi dan Buka puasa bersama. 

"Saya sebagai tuan rumah hadir dan memberikan sambutan pada acara tersebut.   Pada saat itu juga, saya merasa yakin bahwa tidak melakukan pelanggaran karena sudah di luar jam kerja yakni sekitar jam 17.00 WITA sore," tambah Muharram.

Muharram menambahkan selama kegiatan kampanye, dirinya menggunakan mobil pribadi, sopir pribadi dan rumah pribadi. Hal ini di lakukan juga mengacu dari koordinasi dengan  Panwalu Berau.

"Jadi saya sama sekali merasa pada saat itu tidak ada melakukan pelanggaran. Yang pastinya,  masalah ini terlalu kecil di banding pengadilan Allah nanti di akhirat. Ini adalah sandiwara kehidupan anak manusia. Insya Allah, semua pasti bisa terlewatkan dengan baik, "tegasnya.

Seperti diketahui Muharram yang merupakan kader PKS ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau pada  21 Juni 2018, setelah tiga kali pemeriksaan. 


Penulis: Indra

Editor : Desman Minang

Penetapan Muharram Sebagai Tersangka Tidak Menganggu Kerja Pemerintahan

Minggu, 24/06/2018

Bupati Berau, H Muharram

Berita Terkait


Penetapan Muharram Sebagai Tersangka Tidak Menganggu Kerja Pemerintahan

Bupati Berau, H Muharram

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau H Muharram mengakui jika secara pribadi dan psikologis terganggu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye pemilihan gubernur Kaltim 2018. Namun, secara Kedinasan dan waktu kerja sebagai bupati menurutnya tidak terganggu.

"Kalau mengganggu secara pikiran dan psikologis pastilah. Tetapi kalau secara kedinasan dan waktu kerja,  insya Allah tidak mengganggu karena pemerintahan bisa berjalan dengan baik saja," terang Bupati Muharram Kepada korankaltim.com, Minggu (24/6/2018).

Bupati Muharram juga menyampaikan, terkait laporan yang dilakukan Pihak Panwascam Tanjung Redeb bersama Panwaslu Kabupaten Berau, sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika rumah pribadi digunakan oleh tim sukses Isran Hadi untuk kegiatan silaturrahmi dan Buka puasa bersama. 

"Saya sebagai tuan rumah hadir dan memberikan sambutan pada acara tersebut.   Pada saat itu juga, saya merasa yakin bahwa tidak melakukan pelanggaran karena sudah di luar jam kerja yakni sekitar jam 17.00 WITA sore," tambah Muharram.

Muharram menambahkan selama kegiatan kampanye, dirinya menggunakan mobil pribadi, sopir pribadi dan rumah pribadi. Hal ini di lakukan juga mengacu dari koordinasi dengan  Panwalu Berau.

"Jadi saya sama sekali merasa pada saat itu tidak ada melakukan pelanggaran. Yang pastinya,  masalah ini terlalu kecil di banding pengadilan Allah nanti di akhirat. Ini adalah sandiwara kehidupan anak manusia. Insya Allah, semua pasti bisa terlewatkan dengan baik, "tegasnya.

Seperti diketahui Muharram yang merupakan kader PKS ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau pada  21 Juni 2018, setelah tiga kali pemeriksaan. 


Penulis: Indra

Editor : Desman Minang

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.