Minggu, 24/06/2018
Minggu, 24/06/2018
Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena
Minggu, 24/06/2018
Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polres Berau diam-dian sudah menetapkan status tersangka kepada Bupati Muharram. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018 sejak tanggal 21 Juni 2018, tapi polisi masih belum akan menahannya.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena mengatakan, Bupati Muharram ditetapkan sebagai tersangka karena melanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Walau sudah tersangka, Muharram tidak akan ditahan, karena ancaman hukumanya dibawah 5 tahun.
"Untuk perkara ini tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terang AKP Andhika kepada KoranKaltim.Com, Minggu (24/6) sekitar pukul 12.00 Wita.
Untuk diketahui, pelanggaran yang dikenakan yaitu Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
"Selanjutnya, perkara ini akan kita lanjutkan ke Kejaksaan Berau untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.