Selasa, 26/06/2018
Selasa, 26/06/2018
ketua panwascam menggunakan baju putih didampingi anggotanya sebagai pelapor
Selasa, 26/06/2018
ketua panwascam menggunakan baju putih didampingi anggotanya sebagai pelapor
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasus yang menjerat Bupati Berau, Muharram terus bergulir. Muharramtelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Berau setelah adanya laporan dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) setempat.
Melihat perjalanan kasus tersebut, Panwascam Tanjung Redeb yang sempat ditemui KoranKaltim.Com pun berkomentar terkait kronologi terjadinya temuan yang diduga pelanggaran yang dilakukan Bupati Berau.
Saat ditemui di PPK bersama Koordif pengawasan Dani Apriatmanja, Koordif SDM, Setyawati, Ketua Panwascam, Syaprudin mengatakan jika pihaknya memonitor kegiatan yang dilakukan dirumah pribadi H Muharram saat itu. Setelah itu pihaknya diminta oleh Panwaslu untuk membuat laporan terkait kegiatan itu.
"Ada beberapa temuan yang kami sampaikan kepada Panwaslu. Setelah dilakukan pleno maka kami mengambil kesimpulan jika kasus ini ditangani oleh Panwaslu dan bukan dari Panwascam," ungkapnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Panwascam memang ada beberapa temuan namun berdasarkan dugaan. Terkait bersalah atau tidak dikatakan dia Panwaslu Kabupaten yang bisa menentukan karena mereka memiliki sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Selain itu, dari pantauan Panwascam dibeberapa media, pihaknya tidak ingin kasus ini tergiring seolah-olah Panwascam yang menentukan bupato bersalah atau tidak.
"Kami hanya melaporkan hasil kegiatan dan temuan. Dan keputusan ada di Panwaslu Kabupaten," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.