Rabu, 27/06/2018
Rabu, 27/06/2018
Hari Darmanto
Rabu, 27/06/2018
Hari Darmanto
KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kaltim mengigatkan kepada masyarakat Kaltim agar tidak melakukan
kecurangan dan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, Rabu (27/6) hari ini adalah hari pencoblosan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2018-2023. Setidaknya pada Pilkada
kali ini, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ada empat pasangan
calon.
"Kami berharap warga Kaltim tidak ada melakukan
kecurangan dan pelangaran di TPS," kata Komisioner Bawaslu Kaltim Hari
Dermanto, Rabu (27/6).
Namun jika sebaliknya, dalam pencoblosan nanti, kata dia
warga yang melakukan tindakan hukum atau mengaku sebagai orang lain untuk
menggunakan hak pilih akan dikenakan sanksi. Aturan tersebut kata dia
berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 178A tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
(UU Pilkada
"Dalam pasal tersebut jika melanggar akan dipidana
penjara selama 24 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit
Rp24 juta, paling banyak Rp72 juta," katanya.
"Tapi jika melanggar, dalam pasal 178B bagi setiap
orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melawan hukum dengan
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS juga akan dipidana paling
singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan
paling banyak 108 juta," tambahnya.
Penulis : Sabri
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.