Jumat, 29/06/2018
Jumat, 29/06/2018
Kotak suara sudah tersusun di GOR Mini kelurahan Baru Ilir sebelum dilakukan rapat pleno PPK Balikpapan Barat. (Hendra/korankaltim.com)
Jumat, 29/06/2018
Kotak suara sudah tersusun di GOR Mini kelurahan Baru Ilir sebelum dilakukan rapat pleno PPK Balikpapan Barat. (Hendra/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - PPK mulai melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kaltim, Jumat (29/6/2018). Mekanisme pleno tersebut yakni PPS membacakan isi dari formulir C dan C1 atau hasil suara di setiap TPS per kelurahan.
"Isi dari formulir yang dibacakan PPS itu di-input PPK ke dalam formulir DAA yakni rekapan hasil suara seluruh TPS dalam satu kelurahan," kata Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan.
Nantinya formulir DAA kembali direkap ke dalam formulir DA1 yang merupakan data suara untuk satu kecamatan. "Jadi nanti KPU mendapatkan data suara enam kecamatan dari DA1 itu," jelasnya.
Dalam pleno tersebut, peserta pleno dituntut kecermatannya. Jika terjadi perbedaan penulisan di formulir C1 maka diperbaiki ke dalam formulir DAA.
"C1 original, tidak boleh dicoret-coret. Misalnya, yang 211 suara sementara hasil sebenarnya adalah 112, maka pengoreksiannya di DA2, formulir C1 jangan diapa-apakan," tegasnya.
Formulir DA2 merupakan formulir untuk kejadian khusus. "Ditulis terjadi koreksi pada TPS yang bersangkutan termasuk jumlah suara yang salah dan pembenarnya," pungkas Noor Thoha.
Penulis : Hendra
Editor : Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.