Selasa, 03/07/2018

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Perusahaan di Jalan Raya Kutai Barat

Selasa, 03/07/2018

Pertemuan di Dishub Kubar sudah dimulai, penerapan sangsi tegas terhadap angkutan perusahaan yang melanggar aturan di jalan umum akan diberlakukan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Perusahaan di Jalan Raya Kutai Barat

Selasa, 03/07/2018

logo

Pertemuan di Dishub Kubar sudah dimulai, penerapan sangsi tegas terhadap angkutan perusahaan yang melanggar aturan di jalan umum akan diberlakukan

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Banyaknya kendaraan milik beberapa perusahaan yang beroperasi di jalan raya dalam wilayah Kutai Barat mendapat sorotan dari pemerintah setempat. Menyikapi hal itu, Selasa (3/7) pagi tadi pukul 09.00 WITA Dinas Perhubungan Kutai Barat menggelar pertemuan  di Lantai II Kantor Dishub Kubar, dihadiri sejumlah instansi terkait dan perwakilan perusahaan kelapa sawit.

Kepala Dishub Kubar Rakhmat dalam keterangannya melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Maximus Gregorius menegaskan, bagi perusahaan baik  perusahaan yang bergerak di bidang batubara maupun perkebunan kelapa sawit akan diberi sanksi tegas kalau melanggar aturan yang sudah disosialisasikan oleh Dishub. 

Sebelumnya sudah dikeluarkan  Perda Nomor 10/2012 tentang jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit, serta Pergub Kaltim nomor 700/2013. Bahkan juga mengacu UU nomor 22/2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Bulan Juli ini jeda yang kami berikan sudah habis. Karena itu bersama Polres, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri Kubar kami bergerak di lapangan,” papar Maximus.

Pertemuan tadi sebagai persiapan dan pemantapan mulai payung hukum hingga perangkat penegakan hukum. “Kami istruksikan agar seluruh perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kubar mematuhi aturan yang telah disosialisasikan. Karena tindakan tegas dilapangan segera diberlakukan,” sebutnya.


Penulis : Imran 

Editor : Aspian Nur


Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Perusahaan di Jalan Raya Kutai Barat

Selasa, 03/07/2018

Pertemuan di Dishub Kubar sudah dimulai, penerapan sangsi tegas terhadap angkutan perusahaan yang melanggar aturan di jalan umum akan diberlakukan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.