Minggu, 12/08/2018
Minggu, 12/08/2018
Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz
Minggu, 12/08/2018
Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan mempersilakan bakal calon legislative yang gugur dalam tahap daftar calon sementara (DCS) untuk membuat laporan sengketa, dilengkapi denga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan dalam penetapan DCS.
"Waktu pelaporan 3 hari sejak ditetapkan yakni sesuai hari kerja. Kalau DCS itu penetapannya Sabtu kemarin, maka dihitung hari kerjanya adalah Sabtu, Senin dan Selasa," kata Ahmadi Aziz, Ketua Panwaslu Balikpapan, Minggu (12/8/2018) siang tadi.
Setelah adanya laporan, maka Panwaslu melakukan pemeriksaan administrasi. "Bila berkasnya lengkap, kami infokan ke pemohon yakni partai politik. Setelah itu kami undang pemohon dan KPU untuk dimediasi. Kalau buntu maka menjalani proses persidangan,," jelasnya.
Nantinya dalam persidangan itu juga dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi ahli. "Bukti dan saksi ahli itu disiapkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa," tegas Aziz. (*).
Penulis : Hendra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.