Minggu, 12/08/2018

DCS Bersengketa Diberi Waktu Lapor Tiga Hari

Minggu, 12/08/2018

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DCS Bersengketa Diberi Waktu Lapor Tiga Hari

Minggu, 12/08/2018

logo

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan mempersilakan bakal calon legislative yang gugur dalam tahap daftar calon sementara (DCS) untuk membuat laporan sengketa, dilengkapi denga  keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan dalam penetapan DCS.

"Waktu pelaporan 3 hari sejak ditetapkan yakni sesuai hari kerja. Kalau DCS itu penetapannya Sabtu kemarin, maka dihitung hari kerjanya adalah Sabtu, Senin dan Selasa," kata Ahmadi Aziz, Ketua Panwaslu Balikpapan, Minggu (12/8/2018) siang tadi.

Setelah adanya laporan, maka Panwaslu melakukan pemeriksaan administrasi. "Bila berkasnya lengkap, kami infokan ke pemohon yakni partai politik. Setelah itu kami undang pemohon dan KPU untuk dimediasi. Kalau buntu maka menjalani proses persidangan,," jelasnya.

Nantinya dalam persidangan itu juga dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi ahli. "Bukti dan saksi ahli itu disiapkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa," tegas Aziz. (*).


Penulis : Hendra

Editor: Aspian Nur


DCS Bersengketa Diberi Waktu Lapor Tiga Hari

Minggu, 12/08/2018

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.