Minggu, 12/08/2018
Minggu, 12/08/2018
Barang bukti yang di amankan polisi
Minggu, 12/08/2018
Barang bukti yang di amankan polisi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satu butir ineks mengantarkan Ainun, wanita asal Balikpapan, harus mendekam dibalik jeruji besi. Warga Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan itu harus berurusan dengan yang berwajib karena terbukti membawa satu butir ineks.
Ainun yang baru berusia 24 tahun harus digelandang ke kantor polisi di Jl Slamet Riyadi Samarinda Minggu (12/8/2018) pagi tadi pukul 05.00 Wita usai ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara.
“Ditemukan barang bukti satu butir ineks,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto. Dijelaskannya, pil haram tersebut ditemukan di atas meja saat polisi melakukan penggeledahan di tempat penangkapan. “Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polresta Samarinnda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Edi. (*)
Penulis: Sardiman
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.