Selasa, 14/08/2018
Selasa, 14/08/2018
Barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang diamankan polisi saat menangkap Hazaruddin. ( ist )
Selasa, 14/08/2018
Barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang diamankan polisi saat menangkap Hazaruddin. ( ist )
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria bernama Hazaruddin, warga Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang diduga terlibat narkoba. Pria berusia 37 tahun itu dibekuk di rumahnya, Senin (13/8) sekitar pukul 22.00 WITA. Berhadapan dengan sejumlah pria berpakaian sipil, pelaku tidak dapat berkutik. Dengan mudah polisi menangkap Hazaruddin dan melakukan penggeledahan badan. "Dilakukan penggeledahan badan dan rumah, hasilnya ditemukan tiga poket sabu seberat 2,59 gram brutto, ditemukan di kantong celana yang dipakai tersangka," kata Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo. Dengan barang bukti serbuk menyerupai kristal putih yang dibungkus plastik bening itu, Hazaruddin langsung dikeler ke kantor polisi yang terletak di Jalan Slamet Ryadi untuk menjalani pemeriksaan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu uang tunai Rp1.120.000 dan beberapa lembar plastik klip.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.