Kamis, 16/08/2018
Kamis, 16/08/2018
HUT RI ke 73 juga dirasakan bagi warga binaan dengan digulirkannya pemberian remisi
Kamis, 16/08/2018
HUT RI ke 73 juga dirasakan bagi warga binaan dengan digulirkannya pemberian remisi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus besok disambut suka cita oleh seluruh masyarakat, termasuk warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kaltim dan Kaltara.
Selain karena meriahnya kegiatan pada 17-an nanti, juga karena pemberian Remisi Umum (RU) yang bakal diterima warga binaan berkelakukan baik, serta memenuhi syarat.
Pada pemberian remisi kemerdekaan tahun ini, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim memberikan remisi kepada 5.144 warga binaan yang tersebar di 13 Rutan maupun Lapas di Kaltim-Kaltara.
Dari jumlah tersebut, terdapat 81 warga binaan yang memperoleh RU II, atau yang langsung bebas, sedangkan yang mendapatkan potongan masa tahanan atau RU I sebanyak 5063 warga binaan.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, dihari kemerdekaan kita berikan remisi umum kepada warga binaan, ada yang dapat potongan masa tahanan, ada juga yang langsung bebas," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Agus Saryono, di sela-sela Pemberian secara simbolis Remisi di Lapas Kelas 2 A Samarinda,Kamis, (16/08/2018).
"Jadi bukan saat 17 Agustusnya diberikan, namun sehari sebelumnya, yakni pada 16 Agustus hari ini diseluruh kabupaten/kota di Kaltim-Kaltara, namun secara resmi pemberian remisi dipusatkan di Lapas II A Samarinda," terangnya.
Dia menjelaskan, setiap tahunnya warga binaan tidak hanya mendapatkan satu remisi saja, namun bisa saja mendapatkan remisi khusus (RK) yakni remisi yang diberikan saat hari raya keagamaan, bahkan juga terdapat remisi khusus yang diberikan kepada anak, dan juga lansia.
Selanjutnya warga binaan yang dapat memperoleh remisi, harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, diantaranya berkelakukan baik, serta mendukung dalam proses pembinaan dan keamanan, lalu telah menjalani masa tahanan paling minim 6 bulan.
Remisi itu sendiri bisa saja dibatalkan sebelum pemberian, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Bahkan, remisi tetap bisa dicabut satu jam sebelum pemberian dilakukan, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau melanggar, dan setelah kita lakukan sidang, lakukan assessment memang terbukti, tentu bisa dicabut remisinya," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada warga binaan yang memperoleh remisi, guna mengetahui apakah yang bersangkutan bebas dari narkoba atau tidak.
Kendati demikian, tes urine itu tidak dilakukan oleh seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, namun hanya warga binaan yang diindikasikan, serta diprioritaskan. Pelaksanaan tes urine itu dilakukan sebelum pemberian remisi dilakukan.
Penulis : Rusdianto
Editor : Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.