Kamis, 16/08/2018

Razia Gabungan THM dan Guest House di Kota Tepian, Ini Hasilnya ...

Kamis, 16/08/2018

Petugas Satpol PP Samarinda melakukan pemeriksaan kartu identitas para pengunjung tempat karaoke. ( sardiman / korankaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Razia Gabungan THM dan Guest House di Kota Tepian, Ini Hasilnya ...

Kamis, 16/08/2018

logo

Petugas Satpol PP Samarinda melakukan pemeriksaan kartu identitas para pengunjung tempat karaoke. ( sardiman / korankaltim )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aparat gabungan dari Satpol PP Samarinda, Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda melakukan razia di sejumah tempat karaoke, Tempat Hiburan Malam (THM) dan Guest House yang ada di Kota Tepian. Razia dimulai, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 22.00 WITA hingga Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 01.30 WITA dinihari.

Hasilnya, petugas mengamankan sekitar 40 orang yang tidak bisa menunjukkan KTP saat dilakukan pemeriksaan serta ada tujuh orang yang dinyataka positif narkoba setelah dites urin oleh BNNK. 

Ya, dalam razia tersebut, petugas BNNK melakukan tes urine secara acak terhadap pengunjung THM dan penghuni Guest House. “Kalau yang tidak memiliki KTP akan kami lakukan pembinaan, mereka akan dijemput keluarganya untuk dipulangkan. Kalau yang positif narkoba, mereka kami serakan ke BNNK,” kata Kepala Satpol PP Samarinda, AKBP Ruskan. 


Selain itu, Satpol PP juga menempelkan stiker pengawasan terhadap dua  tempat karaoke, salah satunya sebuah tempat karaoke di di Jalan RE Martadinata, di mana terdapat pengunjung yang kedapatan membawa minuman keras ke dalam karaoke.


Satunya lagi di Jalan Pangeran Antasari yang kedapatan menyimpan minuman keras di dalam gudang, kendati pihak karaoke tersebut berdalih minuman itu kedaluarsa dan belum sempat dibuang. “Ada dua tempat karaoke yang akan kami awasi, kami segel dalam pengawasan penyidik. Mereka (tempat karaoke yang disegel) lemah pengawasan di mana pengunjung ada yang kedapatan membawa minuman berupa bir kaleng,” ujar Ruskan. 

Kendati demikian, kedua tempat karaoke itu dibiarkan tetap buka. “Ini kan bentuknya dalam pengawasan, nanti akan kami panggil pihak karaokenya, kalau memenuhi unsur pelanggaran perda, akan kami lakukan sidang,” urainya.

Dia menegaskan, Satpol PP akan rutin melakukan razia untuk menciptakan suasana kondusif di Samarinda.


Penulis: Sardiman

Editor: Firman Hidayat

Razia Gabungan THM dan Guest House di Kota Tepian, Ini Hasilnya ...

Kamis, 16/08/2018

Petugas Satpol PP Samarinda melakukan pemeriksaan kartu identitas para pengunjung tempat karaoke. ( sardiman / korankaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.