Selasa, 21/08/2018
Selasa, 21/08/2018
DPT DITETAPKAN - Petugas PPK (podium) menyampaikan rekapitulasi DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Balikpapan. (Hendra/KoranKaltim)
Selasa, 21/08/2018
DPT DITETAPKAN - Petugas PPK (podium) menyampaikan rekapitulasi DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Balikpapan. (Hendra/KoranKaltim)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Balikpapan dipastikan berjumlah 425.406 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 572 pemilih dari DPSHP yang ditetapkan 425.978 pemilih pada 22 Juli lalu.
"Penurunan jumlah pemilih itu disebabkan berbagai faktor mulai dari pemilih yang sudah meninggal, pemilih ganda dan pemilih yang telah pindah domisili," kata Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT di Hotel Horison, Senin malam (20/8/2018) lalu.
Bagi warga yang tidak masuk DPT tapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Jadi dia datang dengan membawa KTP Elektronik ke TPS dan menggunakan hak pilih di atas jam 12 siang," jelasnya.
Pemilih pindahan juga diakomodir dalam Pemilu 2019. Pasalnya, bisa saja ada warga luar daerah tiba di kota Balikpapan, sementara DPT telah ditetapkan. "Nantinya pemilih pindahan itu diberikan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan atau hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wapres RI saja," sebut Noor Thoha lagi.
Dalam DPT yang ditetapkan terdapat 213.399 pemilih berkelamin laki-laki dan perempuan sebanyak 212.308 pemilih. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan 2.055 lokasi dari 34 kelurahan yang ada di kota Balikpapan.
Penulis : Hendra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.