Senin, 27/08/2018

Sore Ini, Bawaslu Mediasi Dua Balon DPD RI dan KPU Kaltim

Senin, 27/08/2018

Galeh Akbar Tanjung

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sore Ini, Bawaslu Mediasi Dua Balon DPD RI dan KPU Kaltim

Senin, 27/08/2018

logo

Galeh Akbar Tanjung

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim menjadwalkan akan memediasi dua bakal calon (Balon) DPD RI bersama KPU Kaltim, Senin (27/8) sore ini.

Mediasi dilakukan karena adanya gugatan pemohon (Edy Gunawan dan Rheinal Kamdani) setelah dicoret oleh KPU Kaltim sebagai bakal calon.

Dalam keputusan sebelumnya, KPU Kaltim menyatakan Rheinal Kamdani dan Edy Gunawan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan KTP-el. 

Berdasrakan PKPU nomor 5 tahun 2017 syarat maju sebagai balon DPD RI dapil Kaltim harus mengumpulkan 2 ribu foto copy KTP-el yang tersebar di 5 kabupaten/kota. 

"Ya rencananya jam 2-4 sore ini kami akan mediasi pemohon dan termohon," kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung pagi tadi.

"Jika dalam mediasi nanti tidak ada kata sepakat atau mufakat antara pemohon dan termohon kita akan lanjut proses ajudikasi,"sambung Galeh.

Sebagai termohon, KPU Kaltim siap menghadiri mediasi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kaltim.

"Ya KPU Kaltim siap hadir," kata Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum Vico Januardhy.


Penulis: Sabri

Editor: Firman Hidayat

Sore Ini, Bawaslu Mediasi Dua Balon DPD RI dan KPU Kaltim

Senin, 27/08/2018

Galeh Akbar Tanjung

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.