Senin, 27/08/2018
Senin, 27/08/2018
Galeh Akbar Tanjung
Senin, 27/08/2018
Galeh Akbar Tanjung
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim menjadwalkan akan memediasi dua bakal calon (Balon) DPD RI bersama KPU Kaltim, Senin (27/8) sore ini.
Mediasi dilakukan karena adanya gugatan pemohon (Edy Gunawan dan Rheinal Kamdani) setelah dicoret oleh KPU Kaltim sebagai bakal calon.
Dalam keputusan sebelumnya, KPU Kaltim menyatakan Rheinal Kamdani dan Edy Gunawan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan KTP-el.
Berdasrakan PKPU nomor 5 tahun 2017 syarat maju sebagai balon DPD RI dapil Kaltim harus mengumpulkan 2 ribu foto copy KTP-el yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
"Ya rencananya jam 2-4 sore ini kami akan mediasi pemohon dan termohon," kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung pagi tadi.
"Jika dalam mediasi nanti tidak ada kata sepakat atau mufakat antara pemohon dan termohon kita akan lanjut proses ajudikasi,"sambung Galeh.
Sebagai termohon, KPU Kaltim siap menghadiri mediasi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kaltim.
"Ya KPU Kaltim siap hadir," kata Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum Vico Januardhy.
Penulis: Sabri
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.