Minggu, 02/09/2018

Polres Samarinda Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu-sabu

Minggu, 02/09/2018

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto menunjukkan bungkusan besar berisikan sabu-sabu seberat 1,013 gram saat menggelar Press Release, Minggu (2/9/2018).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Samarinda Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu-sabu

Minggu, 02/09/2018

logo

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto menunjukkan bungkusan besar berisikan sabu-sabu seberat 1,013 gram saat menggelar Press Release, Minggu (2/9/2018).

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,6 Kilogram (kg). Polisi mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Samarinda bernama Muhammad Hasan Faturahman alias Emon. Dua tersangka lainnya yakni Wahyu Sarifandi (27) warga Jalan Pelita, Kecamatan Sambutan dan Salman Hutagalung (34) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kaltara. “Ya, benar, sekitar dua hari lalu ada tangkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Polsek Samarinda Seberang, barang buktinya hampir dua kilogram sabu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, saat menggelar press  release, Minggu (2/9/2018) siang.

Labih jauh, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menjelaskan, serbuk menyerupai kristal putih itu dibawa oleh tersangka Salman dari Tarakan, Kaltara. “Dia bawanya lewat jalur darat, dia berangkat dari Tarakan, Selasa dan tiba di Samarinda hari Kamis,” sebut Dedi. Setibanya di Samarinda, barang haram itu kemudian diserakan ke Wahyu. “Kalau pengendalinya adalah si Emon yang berada di Lapas,” urai Dedi.

Nah, pada Jumat (31/8), polisi menangkap Wahyu di kawasan Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir sekitar pukul 02.30 WITA.

Polisi menggeledah dan menemukan bungkusan plastik di bawah tempat duduk mobil yang digunakan Wahyu. Setetah diperiksa, plastik itu ternyata berisikan 13 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 635,63 gram brutto dan satu poket besar dengan berat 1,013 gram brutto.  Berhasil menangkap Wahyu, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan meringkus Salman yang sedang berada di salah satu hotel di Samarinda. “Nah, pagi harinya dilakukan penjemputan terhadap Emon di Lapas,” pungkas Dedi.


Penulis: Sardiman

Editor: Firman Hidayat

Polres Samarinda Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu-sabu

Minggu, 02/09/2018

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto menunjukkan bungkusan besar berisikan sabu-sabu seberat 1,013 gram saat menggelar Press Release, Minggu (2/9/2018).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.