Senin, 10/09/2018
Senin, 10/09/2018
Barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian dari pelaku berinisial RA
Senin, 10/09/2018
Barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian dari pelaku berinisial RA
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun berinisial RA harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap aparat kepolisian di Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, membawa barang terlarang jenis sabu.
Wanita yang berdomisili di RT 002 Kelurahan lawe-lawe, Penajam itu dicokok kepolisian di Penginapan Tiara Minggu (9/9/2018) kemarin sekitar 13:00 WITA.
Kapolsek Penajam, AKP Soleh dalam keterangan kepada wartawan siang tadi menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan berawal dari laporan masyarakat di sekitar penginapan yang terletak di RT 29 Kelurahan Penajam, bahwa kerap melihat adanya transaksi narkoba. "Setelah laporan kami tindak lanjuti ditemukan satu poket sabu yang diselipkan di dalam silicon ponsel miliknya," kata Soleh.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalanin proses hukum lebih lanjut. (*)
Laporan : Erwin
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.