Selasa, 18/09/2018

5 WNA Terancam Dideportasi, Ini Pelanggarannya

Selasa, 18/09/2018

WNA yang diamankan oleh tim gabungan PORA kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

5 WNA Terancam Dideportasi, Ini Pelanggarannya

Selasa, 18/09/2018

logo

WNA yang diamankan oleh tim gabungan PORA kaltim

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Kaltim berhasil  mengamankan 5 warga negara asing (WNA) di Balikpapan. 

Diduga 5 WNA tersebut melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Di mana kelima orang tersebut bekerja sebagai pengajar, padahal visa nya hanya kunjungan.

Ketua Tim Pora Kaltim, Soenaryono SH MH mengungkapkan sebelumnya pada Tim Pora Kaltim mendatangi sebuah sekolah internasional di Yayasan Tunas Bangsa dan Raffles International School kota Balikpapan Jalan MT Haryono Balikpapan untuk melakukan pemeriksaan paspor dan visa  WNA 

"Kami menyasar tenaga pengajar sekolah internasional. Paspornya ditahan di kantor imigrasi Balikpapan," ungkap Soenaryono, Selasa (18/9/2018) di Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.

Namun demikian kelima WNA tersebut tidak ditahan, hanya saja paspor dan visa ditahan. Untuk diketahui, kelima WNA tersebut yakni Maria Andrea Fredl WNA Jerman izin tinggal Visa On Arrival, Simone Millwar dan Ayesa Ebrahim (Afsel) memiliki izin tinggal B211 Visa kunjungan, David Breckendrige (kanada) KITAS sponsor EF, dan Tony David (Inggris) Kitap sponsor istri.

"Jadi intinya mereka menyalahgunakan  izin tinggal dan jabatan. Paspor lengkap, namun penggunaan visa masih kita dalami kerjasama dengan Imigrasi Balikpapan," bebernya.

Soenaryono merincikan ada tiga WNA diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal melanggar peraturan Pasal 122 Huruf a Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sedangkan 2 orang diduga tidak menaati peraturan perundangan-undangan,  penyalahgunaan jabatan yang melanggar aturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Untuk sementara kita bina. Tergantung hasil pendalaman, bisa tindakan administrasi keimigrasian dan pro justitia bahkan sampai deportasi," tegasnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Desman Minang

5 WNA Terancam Dideportasi, Ini Pelanggarannya

Selasa, 18/09/2018

WNA yang diamankan oleh tim gabungan PORA kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.