Senin, 24/09/2018

Disebut Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi Manajemen RSUD Abdul Rivai

Senin, 24/09/2018

Kepala Humas, Erva Anggriana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disebut Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi Manajemen RSUD Abdul Rivai

Senin, 24/09/2018

logo

Kepala Humas, Erva Anggriana

KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB - Tidak ingin berpolemik lebih jauh terkait kabar penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Rivai, Kamis (13/9/2018) lalu, manajemen rumah sakit melalui Kepala Humas, Erva Anggriana angkat bicara. Dia menjelaskan kronologis kejadiannya, kala itu pasien datang pasca kecelakaan dengan diagnosa fraktur tertutup jari kelingking.

"Sesungguhnya pasien datang ke IGD sudah kami tangani dengan BPJS, jadi selama di IGD pasien menggunakan BPJS dan kami tidak meminta bayaran selama di IGD karena akan kami klaim ke BPJS nantinya," terang dr Erva kepada KoranKaltim.com, Senin (24/9) sekitar pukul 15.20 WITA.

Berdasarkan observasi dokter IGD dan juga spesialis bedah tulang, pasien bisa dirawat jalan, sehingga bisa dipulangkan dengan membekali obat dan pemasangan elastomull untuk fixaxi tulang yang cedera serta edukasi kontrol beberapa hari ke depan untuk di tindaklanjuti.

"Keluarga pasien minta dirawat inap, aturan BPJS jika pasien bisa rawat jalan namun minta rawat inap otomatis BPJS-nya tidak bisa digunakan," kata dia.

Ditambahkan Erva pihak rumah sakit sama sekali tidak menolak pasien. "Tetap kami rawat inap sesuai permintaan keluarga. Hanya saja sebelum dirawat inap kami edukasi terlebih dahulu bahwa kasus ini tidak bisa ditanggung oleh BPJS, pihak keluarga menyetujui dan tidak keberatan jika membayar," tegas Erva.

Dia beranggapan ada kesalahan pahaman komunikasi. Memang agak sulit pandangan diagnosa antara mata awam dan mata medis. Kegawatan menurut pandangan awam belum tentu menjadi kegawatan jika dilihat dari sisi medis. Namun pihak rumah sakit hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS yang berpayung pada Permenkes.

"Jadi pada kesimpulannya tidak ada penolakan BPJS di RS. Dan seharusnya jika karena kecelakaan bukan BPJS yg bertanggung jawab, namun Jasa Raharja-lah yang akan membantu pasien. Namun jasa raharja juga memiliki aturan kecelakaan seperti apa yg bisa ditanggung," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Disebut Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi Manajemen RSUD Abdul Rivai

Senin, 24/09/2018

Kepala Humas, Erva Anggriana

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.