Sabtu, 29/09/2018

Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye

Sabtu, 29/09/2018

Komisioner bawaslu paser saat menyampaikan materi pelaksanaan pemilu 2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye

Sabtu, 29/09/2018

logo

Komisioner bawaslu paser saat menyampaikan materi pelaksanaan pemilu 2019

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden pada 2019 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu tahun 2019. Sabtu (29/9/2019) siang tadi. Kegiatan tersebut dikhususkan kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 di Paser mengingat saat ini telah memasuki tahapan Kampanye.

Komisioner Bawaslu Paser Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Fauzan menjelaskan, kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta pemilu 2019.

"Dengan sosialisasi ini kami menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye, Sehingga nantinya parpol sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan," kata Fauzan.

Beberapa hal dalam kampanye yang berpotensi menjadi pelanggaran diantaranya adalah, alat peraga kampanye dan pelaksanaan pertemuan tatap muka. "Untuk APK ada 4 hal yang perlu diperhatikan yaitu tempat pemasangan APK, Ukuran APK, Desain APK, dan Jumlah APK. Sedangkan untuk pertemuan Tatap muka ini berkaitan dengan Jumlah Peserta, lokasi pelaksanaan serta ijin tertulis," paparnya.

Untuk pelaksanaan pertemuan tatap muka juga dilarang mengikut sertakan Aparatur pemerintahan Desa seperti Kades bersama kaur desanya, Ketua RT, serta pengurus BPD. "Kami menghimbau kepada parpol agar tidak mengikut sertakan PNS tenaga kontrak dan onorer, kepala desa serta perangkat, anggota BPD bahkan dilarang melibatkan Ketua RT," jelas Fuazan. (*)


Penulis : Dwi Cahyo

Editor: Aspian Nur

Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye

Sabtu, 29/09/2018

Komisioner bawaslu paser saat menyampaikan materi pelaksanaan pemilu 2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.