Selasa, 09/10/2018
Selasa, 09/10/2018
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, (Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo).
Selasa, 09/10/2018
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, (Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo).
JAKARTA - Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Palu
menangkap 101 tersangka pelaku penjarahan rumah korban gempa dan tsunami di
Palu Sulawesi Tengah.
"101 tersangka penjarahan berhasil diamankan oleh
Polres Palu," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir
Jenderal Dedi Prasetyo seperti dilaporkan CNNIndonesia TV, Senin(8/10).
Dedi menjelaskan pelaku penjarahan merupakan bagian dari
kelompok Tolitoli. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, kelompok tersebut
melibatkan salah satu kepala desa yang berada di Tolitoli untuk melancarkan
aksi penjarahan di Palu.
"Jadi dari warga Tolitoli yang tinggal di Palu
menghubungi temannya di Tolitoli, dipimpin kepala desa dan beberapa perangkat
di sana, langsung meluncur ke Palu," kata Dedi.
Dedi menyatakan pelaku penjarahan selalu berkelompok
dalam menjalankan aksinya. Bebeberapa tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan
timah panas lantaran melawan saat ditangkap.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa
uang tunai sebesar Rp200 juta, mobil pikup dan hasil jarahan berupa kursi sofa
dan brankas. Para tersangka disebut menjarah rumah korban gempa dan tsunami
yang ditinggal karena mengungsi.
Polisi juga telah menetapkan 49 orang menjadi tersangka
atas dugaan tindak penjarahan yang tersebar di lima lokasi berbeda yakni Mal
Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik
Anjungan Nusantara.
Dedi menjelaskan sebanyak 28 dari 45 tersangka diduga
melakukan penjarahan di Mal Tatura, kemudian tujuh tersangka lainnya melakukan
penjarahan di ATM Center di Peubungo. Lalu satu tersangka penjarahan di gudang
PT Adira Finance, serta tujuh tersangka pencurian di butik Anjungan Nusantara.
Dedi menuturkan, dari tangan tersangka polisi menyita
sejumlah barang bukti antara lain, sound system, monitor LCD, mesin pencetak
atau printer, amplifier, mesin ATM Bank BNI, linggis, betel, obeng, sepeda
motor, pendingin ruangan atau AC, kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol,
kompresor AC, dispenser, mikrofon, satu karung sandal, satu karung sepatu,
serta satu dus pakaian dan celana.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kasus dalam penanganan tim gabungan Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengh dan Satuan Reserse Kriminal Polresta
Palu," ujarnya. (cni)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.