Kamis, 11/10/2018
Kamis, 11/10/2018
Petugas Disdukcapil merekam data warga yang membuat KTP Elektronik agar tidak terkena pembekuan. (Hendra/KoranKaltim)
Kamis, 11/10/2018
Petugas Disdukcapil merekam data warga yang membuat KTP Elektronik agar tidak terkena pembekuan. (Hendra/KoranKaltim)
KORAN KALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 22 ribu warga
Balikpapan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini membuat data warga
tersebut terancam dibekukan kalau mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Itu bunyi surat dari Dirjen Kependudukan RI, jika
sampai akhir Desember tidak melakukan perekaman maka datanya dibekukan," kata
Hasbullah Helmi, Sekretaris Disdukcapil Balikpapan, Kamis (11/10/2018) pagi
tadi kepada media ini.
Karena itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan
menyebarkan undangan kepada warga untuk segera merekam identitas dirinya.
"Undangan disebar oleh kelurahan dan perekaman juga di kelurahan. Kami
pakai system jemput bola," ujarnya.
Perekaman KTP elektronik turut menyasar pelajar yang
berusia 16 tahun dengan asumsi pada 17 April 2019 atau Pemilihan Umum, sasaran
tersebut telah berusia 17 tahun. "Jadi direkam duluan. Kami minta warga
yang sudah mendapat undangan segera melakukan perekaman kalau tidak merekam ya
resikonya identitas dibekukan," tegas Hasbullah. (*)
Penulis : Hendra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.