Kamis, 18/10/2018
Kamis, 18/10/2018
Amir P Ali (tengah) bersama pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim
Kamis, 18/10/2018
Amir P Ali (tengah) bersama pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Gerakan lebih cepat dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Timur.
Kalau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kaltim belum membeber kepastian kenaikan UMP tersebut seperti arahan Menteri Tenaga Kerja sebesar 8,03 persen, Ketua KSPSI Kaltim Amir P Ali mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengajukan agar kenaikan itu direalisasikan.
Diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sudah mengedarkan surat ke seluruh gubernur perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebasar 8,03 persen. Surat itu juga telah sampai ke Pemprov Kaltim hingga menjadi landasan pembahasan di Dewan Pengupahan Kaltim.
Keputusannya dikatakan Amir belum bersifat final karena masih akan ada rapat lanjutan dan akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk diberi ketetapan. Namun dalam rapat dibahas UMP Kaltim yang awalnya diangka Rp 2,543 juta naik menjadi Rp 2,74 juta. Namun jika memungkinkan, Amir P Ali mengusulkan dibulatkan menjadi Rp 3 juta.
"Iya rapatnya kemarin, di Disnakertrans Kaltim, dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim dan Serikat Buru Seluruh Indonesia (SBSI) Kaltim," tukasnya dikonfirmasi Kamis (18/10/2018) pagi tadi.
"Kami sudah baca surat itu dan kenaikan UMP secara nasional mencapai 8,03 persen dari upah minimu provinsi. Nah kalau kita di Kaltim berarti sekitar Rp 2,74 juta. Saya pribadi mengusulkan agar dibulatkan saja menjadi Rp 2,75 juta sampai Rp 3 juta. Kalau mau ideal ya Rp 3 juta," imbuhnya. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.