Selasa, 23/10/2018

Polda Kaltim Tetapkan Anggota DPRD Kukar Buherah Sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 23/10/2018

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Yolanda Evelyn Sebayang

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polda Kaltim Tetapkan Anggota DPRD Kukar Buherah Sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 23/10/2018

logo

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Yolanda Evelyn Sebayang

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Penyidik  Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim menetapkan Buherah (47), anggota DPRD Kutai Kartanegara sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan istrinya Hariyati Arif. 

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim Kompol Yolanda Evelyn Sebayang menuturkan bahwa berkas perkara pemeriksaan tersangka sudah berada di Kejaksaan. "Sudah di kejaksaan, kami menunggu hasil kejaksaan kalau lengkap segera kami kirim ke Kejaksaan," ungkapnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com.

Diberitakan sebelumnya,  kasus penganiayaan ini  bermula saat Buherah  ingin menarik Honda Jazz KT 1977 UT yang terparkir di depan rumah Hariyati. 

Saat legislator tersebut ingin mengikat as roda depan menggunakan tali, dihalang-halangi oleh korban.

Hal tersebut membuat keduanya adu mulut. Buherah yang tersulut emosi kemudian menarik kaki Haryati . Perempuan itu melawan dan menggigit tangan Buherah. Tindakan itulah yang membuat Buherah semakin kalap dan melakukan pemukulan.  Aksinya terekam kamera dan viral di media sosial. (*)

Polda Kaltim Tetapkan Anggota DPRD Kukar Buherah Sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 23/10/2018

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Yolanda Evelyn Sebayang

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.