Selasa, 30/10/2018

Hati-Hati Tayangkan Informasi Jatuhnya Pesawat

Selasa, 30/10/2018

FOTO : REUTERS

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hati-Hati Tayangkan Informasi Jatuhnya Pesawat

Selasa, 30/10/2018

logo

FOTO : REUTERS

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan informasi mengenai jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Hal tersebut mengomentari banyak beredarnya informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kami mengimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati menayangkan informasi mengenai kejadian tersebut khususnya yang bersumber dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam rilis yang diterima media seperti dilansir kumparan.com Selasa (30/10) pagi tadi.

Yuliandre juga meminta agar lembaga penyiaran dapat memperoleh informasi yang berasal dari instansi berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menyebarkan foto-foto korban maupun potongan gambar korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang berasal dari media sosial maupun dari sumber lainnya.

 “Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” jelas Yuliandre. 

Yuliandre mengatakan ada batasan dalam penayangan liputan bencana atau musibah, yakni wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga dan atau masyarakat. Media penyiaran juga dilarang untuk menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarkat dengan cara memaksa, menekan, atau mengintimidasi untuk wawancara dan diambil gambarnya.

Selain itu, dilarang juga untuk menampilkan gambar dan surat saat menjelang kematian, wawancarai anak dibawah umur, menampilkan gambar dan korban secara detail, menampilkan gambar luka berat, dan media penyiaran pun wajib menampilkan narasumber yang kompeten dan terpercaya. (*)

Hati-Hati Tayangkan Informasi Jatuhnya Pesawat

Selasa, 30/10/2018

FOTO : REUTERS

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.