Rabu, 14/11/2018
Rabu, 14/11/2018
Suasana sidang razia yustisi KTP-el
Rabu, 14/11/2018
Suasana sidang razia yustisi KTP-el
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau bersama Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kejaksaan, Satpol PP, Kodim dan Polres Berau menggelar razia Yustisi KTP-el dan sebanyak 23 warga terjaring dalam razia tersebut Rabu (14/11/2018) pagi tadi.
Razia ini digelar terkait dengan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) berlangsung sejak pukul 09.00 WITA sampai pukul 11.00 WITA dan tadi pagi mengambil lokasi di Jalan Abu-Abu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Sekeratis Disdukcapil Berau M Syafei menjelaskan, razia Yustisi KTP-el ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dan sukses Pemilu 2019 dengan data yang berkualitas. "Ada 23 orang yang kena razia dan langsung disidang karena selain langsung melakukan pengurusan adminaitrasi ke Disdukcapil, juga ada pihak PN Tanjung Redeb dan Kejaksaan yang langsung sidang ditempat," jelas M Syafei kepada KoranKaltim.com pagi tadi.
Ditegaskanya, setiap pelanggar yang terbukti tidak memiliki KTP dan juga akte lahir, langsung diberikan dengan adminstrasi sebesar Rp100.000 dan bayar di bank. "Ini merupakan razia gabungan, sehingga setiap pelanggar yang terkena razia akan langsung diberikan sanksi administrasi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Indra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.