Rabu, 14/11/2018

Miras 2,5 Ton Diselundupkan Dalam Truk Durian

Rabu, 14/11/2018

Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury menunjukan barang bukti CT dalam Karung

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Miras 2,5 Ton Diselundupkan Dalam Truk Durian

Rabu, 14/11/2018

logo

Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury menunjukan barang bukti CT dalam Karung

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pangsa pasar minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus (CT) di Balikpapan khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2019 ternyata sangat menggiurkan. 

Setelah beberapa waktu lalu tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Balikpapan berhasil menggerebek gudang CT, kini giliran Ditreskoba Polda Kaltim yang menggagalkan penyelundupan CT sebanyak 2,5 Ton. 

Dari kegiatan itu, Ditreskoba Polda Kaltim berhasil menangkap Wiwin (37) yang ber-KTP Manado, Sulawesi Utara, Rabu (14/11/2018) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA saat membawa CT dari Manado, sesaat tiba di kawasan Pelabuhan Kariangau Balikpapan.

Sebanyak 2,5 ton barang terlarang tersebut diselundupkan melalui truk ekspedisi yang diisi durian dan sejumlah spare part alat berat perusahaan tambang. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas. CT tersebut dibungkus ke dalam 50 kantong plastik dan dilapisi karung di mana dalam satu katung berisi 50 liter.

Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, pelaku juga menyamarkan bau CT dengan buah durian yang ditaruh didalam bak truk. "Tersangka juga menaruh buah durian untuk menyamarkan bau miras CT itu," ungkapnya.

Harga untuk satu karung miras di Balikpapan ditaksir dari Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kepada petugas tersangka mengakui miras yang dibawa dalam truk miliknya. "Barang milik tersangka, sudah diakui. Dia dikenakan Perda Miras. Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun seperti kasus sebelumnya tetap diproses," tegas Shaury.

Peminat miras CT di Kota Beriman ini meningkat ketika jelang akhir tahun. Selain itu keuntungan yang diraup oleh penjual bisa mencapai 100 persen. Kepada media ini Wiwin  mengaku membeli miras sekarung dengan harga Rp750 ribu di Manado dan dijual di Balikpapan per karung Rp 1,5 juta. "Di sini sudah ada orang yang akan ngambil dia datang sendiri dirumah kontrakan saya di Batu Ampar. Per karung saya jual Rp1,5 juta saya udah dua kali ngambil," ungkap Wiwin. (*)


Penulis: Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

Miras 2,5 Ton Diselundupkan Dalam Truk Durian

Rabu, 14/11/2018

Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury menunjukan barang bukti CT dalam Karung

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.