Senin, 26/11/2018
Senin, 26/11/2018
Sejumlah uang palsu dan barang bukti lainnya yang di amankan
Senin, 26/11/2018
Sejumlah uang palsu dan barang bukti lainnya yang di amankan
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Belum diketahui jelas apa motif dari Faisal (40), yang ditangkap pihak Polsek Biduk Biduk pada Sabtu (24/11/2018) saat berbelanja.
Belakangan baru diketahui jika dia membelanjakan uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu ke salah satu warung sembako yang ada di Kampung Balikukup, Kecamatan Biduk-Biduk, Berau.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono didampingi Humas Polres Berau, Bripka Yudianto menjelaskan, penangkapan penyebaran upal ini setelah adanya laporan warga yang menerima uang pecahan Rp100 ribu dan setelah diperiksa, hasilnya uang palsu.
"Saat ini tersangka dan juga barang-bukti (BB) sudah dilimpahkan ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat, pembawa Upal tersebut seorang nelayan yang tidak diketahui tempat tinggal pastinya," tegasnya kepada KoranKaltim.com, Senin (26/11/2018)
Dari keterangan tersangka, diakuinya dia mendapatkan upal dari seorang teman yang berada di Malaysia.
Dia menjelskan jumlah upal yang dia bawa sebanyak Rp900 ribu yang ditukarnya dengan 5 Ringgit Malaysia saat tersangka berlayar ke Malaysia sebelum kembali ke Indonesia khususnya di Pulau Balikukup.
"Tersangka akan kita kenakan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tentu saja, dalam hal ini kita akan memburu si pemberi Upal tersebut dan berharap kepada seluruh masyarakat jika ada menemukan hal serupa segera dilaporkan," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.