Selasa, 27/11/2018
Selasa, 27/11/2018
Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto Agung
Selasa, 27/11/2018
Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto Agung
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Alphad Syarif sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto Agung, yang juga ditunjuk sebagai salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, sidang perdana bahkan sudah dijadwalkan. "Sudah dilimpahkan ke PN Samarinda dan sudah ada penetapan sidang. Sidang agenda pembacaan dakwaan hari Kamis (29/11/2018) ini," kata Dwinanto kepada KoranKaltim.com Selasa (27/11/2018) pagi tadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alphad Syarif disangka melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang. Alphad menjadi tersangka tunggal, dalam berkas perkara dari Bareskrim Nomor : NopolBP53/10/2018.dipiter tertanggal 10 Oktober 2018. "Pasalnya 378 dan 372 (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
Perkara yang sebelumnya ditangani Mabes Polri ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dilimpahkan ke Kejari Samarinda pada Jumat (16/11/2018) lalu karena sesuai dengan lokasi kejadian.[*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.