Selasa, 04/12/2018

Kadis ESDM : PT ABN Diberi Sanksi

Selasa, 04/12/2018

Lokasi longsor sangasanga

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kadis ESDM : PT ABN Diberi Sanksi

Selasa, 04/12/2018

logo

Lokasi longsor sangasanga

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PT ABN, atas kasus longsor di kawasan Sangasanga beberapa waktu lalu.

Hal ini usai dilakukan pengkajian di 

Pit 1 West atau lubang galian oleh tim dari Dinas ESDM Kaltim.

"Itu (Pit 1 West) akan kami tutup dan tidak boleh lagi melakukan penambangan di situ. Mereka harus melakukan recovery. Termasuk ganti rugi dan recovery jalan. Akses logistik harus tetap ada. Rencana mereka mau kerja dalam waktu dua minggu dan didampingi oleh Dinas PU. 

Itu jalannya diuruk saya tidak tahu detailnya, yang jelas mereka juga harus revegetasi," jelas Didit sapaan akrab Wahyu Widhi ditemui usai menghadap Wakil Gubernur kemarin.

Untuk batasan waktu, lanjut Didit nanti ada surat dari pihaknya, untuk mengatur detail dan teknis pekerjaan.

Selanjutnya, biaya Recovery wajib dengan biaya dari pihak perusahaan termasuk revegetasi. 

Setelah ditutup, kata dia  jika  perlu pakai beton yang kuat karena ini jalur logistik. 

"Gak boleh menambang di Pit 1 west. Mereka gak bisa lagi menambang di situ," tukasnya.

Soal alasan pemberian sanksi, lanjut Didit berdasarkan  hitungan jarak juga buffer zone yang  minimal 500 meter. 

"Tapi itulah di pertambangan ini banyak peraturan yang abu-abu. Sanksi tetap kami berikan, pit kita tutup, surat dari saya menyusul," ucapnya.

Namun demikian, untuk izin usaha pertambangan yang sudah dipegang tetap berjalan. Tapi haris di lokasi lain.

"Sesuai arahan dari Wagub semua inspektur tambang 38 orang 160 IUP kita bagi habis. Artinya satu inspektur tambang harus tahu performance 4-5 IUP. Mereka secara berkala akan presentasi di depan Wagub dan saya," tuturnya.

Terkait  relokasi warga, Didit mengatakan karena terletak pada  daerah cekungan, nanti akan dilakukan kajian kembali. Pasalnya, diketahui area tersebut juga masuk wilayah kerja PT Pertamina. 

"Yang jelas penanganan darurat sudah dilakukan dengan baik dan dibiayai perusahaan," ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, kedepan lanjut Didit pihknya akan lebih mengetatkan pengawasan oleh inspektur tambang setiap bulan.

"Kepada masing-masing IUP segera memagar kolam, membuat papan pengumuman agar tidak ada korban jiwa lagi. Kita kecelakaan tambang tertinggi, 32 jiwa. Ini cambuk buat saya dan saya terpukul. Mari ke depan kita lebih baik lagi.  Korban yang rumahnya rusak ya ada konpensasi. Misalnya mereka yang buka usaha satu hari dapat sekian itu dihitung termasuk disewakan rumahnya. Sandang yang rusak juga diganti. Artinya ini dihitung kerugian mereka per hari dan pihak perusahaan bertanggungjawab," tutupnya. (rs)

Kadis ESDM : PT ABN Diberi Sanksi

Selasa, 04/12/2018

Lokasi longsor sangasanga

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.