Kamis, 06/12/2018
Kamis, 06/12/2018
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi
Kamis, 06/12/2018
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi
"ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam
politik praktis dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas mulai dari
penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan," kata Rizal Effendi, Kamis
(6/12/2018) siang tadi.
Bahkan Wali Kota Balikpapan dua periode ini mewanti-wanti
agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial seperti memberikan
komentar, menandai suka atau like hingga mengunggah dan membagikan unggahan
tentang foto atau kampanye calon.
"Hati-hati kalau main medsos (media sosial) atau media
siber lainnya. Kalau terbukti, benar ada pelanggaran, maka bisa dikenakan
sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ya,
sanksinya bisa sedang sampai berat," tekan Rizal.
Terlebih sudah diterbitkannya Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada
Peyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg dan Pilpres 2019. (*)
Penulis : Hendra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.