Rabu, 12/12/2018
Rabu, 12/12/2018
Kabag Humas dan Protokol Kukar, Dafip Haryanto
Rabu, 12/12/2018
Kabag Humas dan Protokol Kukar, Dafip Haryanto
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta seluruh kabupaten/kota untuk memaksimalkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada 2019 mendatang.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kemendagri RI Nomor 440/868/Bangda.
Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar Dafip Haryanto mengatakan ada enam SPM kebutuhan dasar warga negara yang perlu dimaksimalkan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga sosial.
“Standar itu yang diacu oleh pemkab dalam hal ini oleh masing-masing OPD dalam rangka standar pelaksanaannya memenuhi kaidah, guna penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang tiap tahun harus dipenuhi Pemkab untuk mendapat penilaian Pemerintah Pusat,” ujar Dafip kepada Korankaltim.com, Rabu (12/12/2018)
Pemerintah Pusat, lanjutnya, bisa menilai capaian kinerja dan target penyelenggaraan daerah yang berdampak pada pencapaian dengan target 100 persen yang ditetapkan secara nasional.
“LPPD tiap tahun dilaporkan dan dinilai, dia berkorelasi dengan pencapaian penilai LPPD provinsi. Kalau baik nilai LPPD kabupaten/kota maka akan baik juga LPPD propinsi, makanya propinsi juga sangat intens terhadap pendampingan penyusunan LPPD kabupaten/kota,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.