Kamis, 13/12/2018
Kamis, 13/12/2018
Pelaksanaan Rapat Dengar pendapat DPD RI dengan segenap pemerintah Kabupaten paser di ruang Wakil Bupati Paser.
Kamis, 13/12/2018
Pelaksanaan Rapat Dengar pendapat DPD RI dengan segenap pemerintah Kabupaten paser di ruang Wakil Bupati Paser.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Ribuan hektare lahan
bersertifikat di Kabupaten Paser masuk dalam kawasan cagar alam. Keputusan
Kementerian Kehutanan pada 1993 ini didesak untuk ditinjau kembali.
Ketua Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI,
H Muhammad Idris mengatakan tak kurang dari 8.142 sertifikat tanah masuk dalam
cagar alam itu.
Menurut Idris, penetapan itu harus ditinjau kembali
mengingat warga terlebih dahulu memiliki sertifitat tanah. Jika tidak, ia
khawatir masyarakat hanya memegang lembaran sertifikat yang tak berarti.
"Dikhawatirkan jika terus seperti ini, maka masyarakat
bisa dikatakan hanya memegang lembaran sertifikat yang tanahnya sendiri tidak
bisa difungsikan," katanya.
Permasalahan ini telah disampaikan kepada Pemkab
Paser dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti. "Ini tujuan kami datang
ke Kabupaten Paser," kata Idris di sela pertemuan di ruang rapat Wakil
Bupati Paser, Kamis (13/12/2018).
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.