Senin, 17/12/2018
Senin, 17/12/2018
Setelah peraturan bupati keluar, sosialisasi penggunaan mobil derek terlebih dulu diberikan setelah itu baru pelaksanaan di lapangan
Senin, 17/12/2018
Setelah peraturan bupati keluar, sosialisasi penggunaan mobil derek terlebih dulu diberikan setelah itu baru pelaksanaan di lapangan
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Melalui anggaran APBD Perubahan tahun 2018, Dinas Perhubungan Berau telah mendatangkan satu unit mobil derek yang akan dioperasikan tahun 2019 mendatang.
"Kita adakan mobil derek ini untuk penertiban mobil yang parkir sembarang di jalan protokol. Jika tidak mentaati aturan rambu-rambu yang telah kita tetapkan, tanpa basa basi anggota langsung tilang dan diderek," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurahman kepada KoranKaltim.com, Senin (17/12/2018).
Diberitahukan mobil derek ini bisa beroperasi setelah Peraturan Bupati ( Perbub) terbit. Tentu saja, tidak langsung melakukan tindakan, namun sosialisasi dulu dilakukan Dishub ke masyarakat atau penggunaan jalan protokol seperti di Jalan Cendana depan rumah dinas bupati menuju Jalan APT Pranoto, di Jalan Pemuda, tepatnya di halaman GOR Pemuda dan sekitarnya.
"Kita harus siapkan dulu payung hukumnya, jika sudah ada maka langsung kita operasikan. Jangka menengah, kita gunakan Perbub dulu, dan jangka panjangnya kita akan bikinkan Perda sehingga payung hukum didalam penarikan retribusinya ada dasar hukumnya," pungkansya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.