Rabu, 19/12/2018
Rabu, 19/12/2018
DIMUSNAHKAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (topi putih) saat membakar kepingan KTP Elektronik yang invalid. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
Rabu, 19/12/2018
DIMUSNAHKAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (topi putih) saat membakar kepingan KTP Elektronik yang invalid. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 32.627 keping KTP Elektronik dimusnahkan di halaman kantor Wali Kota Balikpapan. Pemusnahan KTP Elektonik yang dinyatakan invalid itu dilakukan dengan cara dibakar.
Dirincikan, KTP Elektronik yang dimusnahkan diantaranya karena perubahan data sebanyak 9.183 keping, KTP Elektronik yang rusak sebanyak 3.795 keping, yang hilang 3.854 keping dan karena pemekaran wilayah sebanyak 15.795 keping.
Pemusnahan KTP Elektronik invalid dilakukan usai upacara peringatan Hari Nusantara dan Hari Bela Negara, Rabu (19/12/2018) pagi tadi. "Pemusnahan ini sebagai langkah tertib administrasi dan kewaspadaan dalam sistem kependudukan," kata Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan.
Kewaspadaan yang dimaksud adalah untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang invalid. Terlebih telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid. "Langkah-langkah sesuai surat edaran telah dilakukan seperti melakukan pencatatan dan pemusnahan serta pengecekan KTP Elektronik invalid hasil dari pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan dan kecamatan," sebutnya. (*)
Penulis : Hendra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.