Rabu, 19/12/2018
Rabu, 19/12/2018
Screenshot ijin tinggal warga malaysia
Rabu, 19/12/2018
Screenshot ijin tinggal warga malaysia
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Keberadaan pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di salah satu resort yang ada di Pulau Maratua, Kabupaten Berau disoal.
Protes ini dilakukan setelah diketahui izin Batas Tinggal Elektronik yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tarakan kepada WNA asal Malaysia tersebut sudah habis masa tinggalnya di Indonesia sejak tanggal 25 Nopember 2018 kemarin. Tapu, sampai saat ini tetap masih berada dan bekerja di Pulau Maratua.
"Kita selaku masyarakat di sini bertanya terkait dokumen ke WNA tersebut, namun tidak juga dihiraukan. Padahal, hal ini baik aparat Pemerintah Kampung maupun kecamatan sampai pihak keamanan saja masih belum menerima dokumen kelengkapan WNA tersebut," terang warga Teluk Harapan, Pulau Maratua yang enggan namanya disebutkan.
Ditambah dia, seharusnya secara kewajiban dan aturan jika izin tinggal seorang WNA habis, itu sama saja ilegal berada di Indonesia. “Biar aparat penegak hukum dan pemerintah yang menilai," tegasnya.
Di sisi lain, Camat Maratua, Marsudi yang dikonfirmasi KoranKaltim.Com menjelaskan pihak kecamatan melalui Satpol PP setempat telah mengkonfirmasi. Tenyata benar, WNA tersebut surat izin tinggal terbatasnya sudah kedaluwarsa.
"Saya juga sudah tanyakan ke terkait dan pengurusnya, izinnya masih dalam pengurusan di Imigrasi Tarakan," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.