Jumat, 04/01/2019

11 THL Diskominfo Kukar Dirumahkan, Pengangguran Bertambah

Jumat, 04/01/2019

Ilustrasi / Foto: Shutterstock

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

11 THL Diskominfo Kukar Dirumahkan, Pengangguran Bertambah

Jumat, 04/01/2019

logo

Ilustrasi / Foto: Shutterstock

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sebanyak 11 Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diberhentikan. Kerja mereka tak diperpanjang terhitung 31 Desember 2018.


Adhi, salah seorang THL yang turut dirumahkan mengatakan, pemberhentian ia dan 10 rekannya dikarenakan tak ada SK perpanjangan kerja dari kepala Diskominfo.


"SK itu per tiga bulan. Alasannya karena berpatokan pada PP 49 Tahun 2018 tentang ASN dan Perbup 19 Tahun 2010 tentang  THL," kata Adhi dihubungi Korankaltim.com, Jumat (4/1/2019).


Adhi yang telah 12 tahun menjadi THL hanya bisa pasrah dengan 'kado' awal tahun ini.


Adapun Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah belum bisa dikonfirmasi terkait pemberhentian 11 anak buahnya.


Penulis: Muhammad Heriansyah

Editor: Supiansyah

11 THL Diskominfo Kukar Dirumahkan, Pengangguran Bertambah

Jumat, 04/01/2019

Ilustrasi / Foto: Shutterstock

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.