Jumat, 04/01/2019
Jumat, 04/01/2019
Ilustrasi / Foto: Shutterstock
Jumat, 04/01/2019
Ilustrasi / Foto: Shutterstock
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sebanyak 11 Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diberhentikan. Kerja mereka tak diperpanjang terhitung 31 Desember 2018.
Adhi, salah seorang THL yang turut dirumahkan mengatakan, pemberhentian ia dan 10 rekannya dikarenakan tak ada SK perpanjangan kerja dari kepala Diskominfo.
"SK itu per tiga bulan. Alasannya karena berpatokan pada PP 49 Tahun 2018 tentang ASN dan Perbup 19 Tahun 2010 tentang THL," kata Adhi dihubungi Korankaltim.com, Jumat (4/1/2019).
Adhi yang telah 12 tahun menjadi THL hanya bisa pasrah dengan 'kado' awal tahun ini.
Adapun Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah belum bisa dikonfirmasi terkait pemberhentian 11 anak buahnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.