Selasa, 15/01/2019

Melanggar Aturan, Bawaslu Razia Mobil Branding Caleg

Selasa, 15/01/2019

Tim gabungan Melakukan razia mobil angkot yang di branding caleg

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Melanggar Aturan, Bawaslu Razia Mobil Branding Caleg

Selasa, 15/01/2019

logo

Tim gabungan Melakukan razia mobil angkot yang di branding caleg

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur menggelar razia  kendaraan umum maupun dinas yang menggunakan branding atau gambar caleg di kendaraannya. Razia melibatkan Dinas Perhubungan dan Polantas, digelar di Jalan Yos Sudarso II Desa Sangatta Utara, Kutai Timur  Selasa (15/1/2019) pagi tadi.

Ketua Bawaslu, Andi Mapasiling mengatakan, penertiban ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU tentang alat peraga kampanye yang ada di kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas sipil. Dalam peraturan itu disebutkan kendaraan angkutan umum tidak boleh digunakan atau ditempeli alat peraga kampanye.  "Penertiban ini dibagi dua tim ke wilayah sangata lama Desa Sangata Utara dan wilayah Sangata Baru Desa Swargabara yang biasa dijadikan tempat mangkal para angkot," jelas Andi.  

Bawaslu berhasil menertibkan 9 mobil dan  8 angkutan umum yang ditempeli algaka oleh pemiliknya maupun pesanan dari caleg. (*)


Penulis Yuli

Editor: Aspian Nur

Melanggar Aturan, Bawaslu Razia Mobil Branding Caleg

Selasa, 15/01/2019

Tim gabungan Melakukan razia mobil angkot yang di branding caleg

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.